Pengaruh Pencemaran Lingkungan Hasil Tambang Pada PT Freeport Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

 1.1      Latar Belakang Masalah
Pada  tahun  1995  Freeport  baru  secara  resmi mengakui menambang  emas  di  Papua. Sebelumnya  sejak  tahun  1973  hingga  tahun  1994,  Freeport mengaku  hanya  sebagai penambang  tembaga. Jumlah volume emas yang ditambang selama 21  tahun  tersebut tidak pernah diketahui publik, bahkan oleh orang Papua sendiri. Panitia Kerja Freeport dan  beberapa  anggota DPR RI Komisi VII  pun mencurigai  telah  terjadi manipulasi dana  atas  potensi  produksi  emas  Freeport. Mereka mencurigai  jumlahnya  lebih  dari yang diperkirakan  sebesar 2,16 hingga 2,5 miliar  ton  emas. DPR  juga  tidak percaya atas data kandungan konsentrat yang diinformasikan  sepihak oleh Freeport. Anggota DPR berkesimpulan bahwa negara  telah dirugikan  selama  lebih dari 30  tahun akibat tidak adanya pengawasan yang serius. Bahkan Departemen Keuangan melalui Dirjen Pajak  dan  Bea  Cukai  mengaku  tidak  tahu  pasti  berapa  produksi  Freeport  berikut penerimaannya. Di  sisi  lain,  pemiskinan  juga  berlangsung  di wilayah Timika,  yang  penghasilannya hanya sekitar $132/tahun, pada tahun 2005. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di  wilayah  operasi  Freeport,  sebagian  besar  penduduk  asli  berada  di  bawah  garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport. Selain permasalahan  kesenjangan  ekonomi,  aktivitas  pertambangan  Freeport  juga merusak lingkungan secara massif.  Dari  tahun  ke  tahun  Freeport  terus mereguk  keuntungan  dari  tambang  emas,  perak, dan  tembaga  terbesar  di  dunia.  Para  petinggi  Freeport  terus  mendapatkan  fasilitas, tunjangan  dan  keuntungan  yang  besarnya  mencapai  1  juta  kali  lipat  pendapatan tahunan  penduduk  Timika,  Papua. Keuntungan  Freeport  tak  serta merta melahirkan kesejahteraan  bagi  warga  sekitar.  Kondisi  wilayah  Timika  bagai  api  dalam  sekam, tidak ada kondisi stabil yang menjamin masa depan penduduk Papua.

1.2       Rumusan masalah:
1.    Apa keuntungan yang diberikan Freeport pada Indonesia?
2.    Bagaimana kehidupan masyarakat sekitar Freeport?
3.    Bagaimana dampak pertambangan emas yang dilakukan Freeport terhadap alam sekitarnya?

1.3       Tujuan
1.    Mengetahui keuntungan yang diberikan freeport pada indonesia
2.    Menjelaskan kehidupan masyarakat  papua disekitar Freeport
3.    Menjelaskan dampak pertambangan emas yang dilakukan Freeport terhadap alam sekitar papua

BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Keuntungan yang diberikan Freeport pada Indonesia
Freeport  berkembang  menjadi  perusahaan  dengan  penghasilan  2,3  miliar  dolar  AS. Menurut  Freeport,  keberadaannya  memberikan  manfaat  langsung  dan  tidak  langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992–2004. Angka ini hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Dengan harga emas mencapai nilai  tertinggi dalam 25 tahun  terakhir,  yaitu  540  dolar  per  ons,  Freeport  diperkirakan  akan  mengisi  kas pemerintah  sebesar 1 miliar dolar. Mining  International,  sebuah majalah  perdagangan, menyebut tambang emas Freeport sebagai yang terbesar di dunia.

2.2       Kehidupan Masyarakat di sekitar tambang emas Freeport
Kegiatan penambangan dan ekonomi Freeport telah mencetak keuntungan finansial bagi perusahaan  tersebut  namun  tidak  bagi  masyarakat  lokal  di  sekitar  wilayah pertambangan. Dari  tahun  ke  tahun Freeport  terus mereguk  keuntungan  dari  tambang emas,  perak,  dan  tembaga  terbesar  di  dunia.  Pendapatan  utama  Freeport  adalah  dari operasi tambangnya di Indonesia (sekitar 60%, Investor Daily, 10 Agustus 2009). Setiap hari  hampir  700  ribu  ton material  dibongkar  untuk menghasilkan  225  ribu  ton  bijih emas. Jumlah  ini bisa disamakan dengan 70  ribu  truk kapasitas angkut 10  ton berjejer sepanjang Jakarta hingga Surabaya (sepanjang 700 km). Para petinggi Freeport mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai  1  juta  kali  lipat  pendapatan  tahunan  penduduk Timika,  Papua. Keuntungan Freeport  tak  serta  merta  melahirkan  kesejahteraan  bagi  warga  sekitar.  Keberadaan Freeport  tidak  banyak  berkontribusi  bagi masyarakat  Papua,  bahkan  pembangunan  di Papua  dinilai  gagal.  Kegagalan  pembangunan  di  Papua  dapat  dilihat  dari  buruknya angka  kesejahteraan  manusia  di  Kabupaten  Mimika.

2.3       Dampak pertambangan emas yang dilakukan Freeport terhadap alam sekitarnya
Beberapa  kerusakan  lingkungan  yang  diungkap  oleh media  dan LSM  adalah, Freeport telah  mematikan  23.000  ha  hutan  di  wilayah  pengendapan  tailing. Merubah  bentang alam karena erosi maupun  sedimentasi. Meluapnya  sungai karena pendangkalan akibat endapan  tailing.  Freeport  telah membuang  tailing  dengan  kategori  limbah  B3  (Bahan Beracun  Berbahaya)  melalui  Sungai  Ajkwa.  Limbah  ini  telah  mencapai  pesisir  laut Arafura. Tailing  yang  dibuang  Freeport  ke  Sungai Ajkwa melampaui  baku mutu  total suspend  solid  (TSS)  yang  diperbolehkan  menurut  hukum  Indonesia.  Limbah  tailing
Freeport  mencemari  perairan  di  muara  sungai  Ajkwa  dan  mengontaminasi  sejumlah besar jenis mahluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.  Tailing  yang  dibuang  Freeport  merupakan  bahan  yang  mampu  menghasilkan cairan asam berbahaya bagi kehidupan aquatik. Bahkan sejumlah spesies aquatik sensitif di  sungai Ajkwa  telah punah akibat  tailing Freeport. Menurut perhitungan Greenomics Indonesia, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan  lingkungan yang  rusak adalah Rp 67 trilyun.
Freeport  telah  mengakibatkan  kerusakan  alam  dan  mengubah  bentang  alam  serta mengakibatkan degradasi hutan yang seharusnya ditindak  tegas pemerintah. Hal  ini karena mengancam  kelestarian  lingkungan  dan  melanggar  prinsip  pembangunan  berwawasan lingkungan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33. Hasil bumi Indonesia ini dikelola oleh pihak asing karena sumber daya manusia (SDM) penduduk negara indonesia kurang dibandingkan oleh pihak asing, selain itu teknologi yang digunakan untuk mengolah hasil ini hanya dimiliki oleh pihak asing, dan mereka tidak mau menjualnya kepada indonesia sehingga hal tersebut dimanfaatkan oleh pihak asing untuk melakukan kerja sama. Tanggapan pemerintah pun disambut dengan baik, karena dalam perjanjian yang telah dilakukan, pihak asing hanya diperbolehkan untuk menambang tembaga. Tetapi tanpa persetujuan pemerintah, pihak asing tersebut telah menambang emas juga.

BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Freeport  dari  segi  finansial  memang  memberikan  pemasukan  yang  besar  bagi Indonesia,  tetapi  hal  tersebut  tidak  sebanding  dengan  pemasukan  yang  diterima oleh pihak Freeport yang merupakan perusahaan milik asing dan berbagai dampak negatif  yang  ditimbulkan  oleh  freeport. Berbagai  konflik  dan  pelanggaran HAM juga  mewarnai  perjalanan  Freeport  yang  semua  itu  terkesan  kurang  mendapat perhatian  dari  pemerintah,  karena  semua  kasus  pelanggaran  HAM  yang  terjadi tidak  pernah  terselesaikan  dengan  baik. Freeport  mencemari  perairan  di  muara  sungai  Ajkwa  dan  mengontaminasi  sejumlah besar jenis mahluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar. Menurut perhitungan Greenomics Indonesia, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan  lingkungan yang  rusak adalah Rp 67 trilyun.

3.2       Saran
Freeport  merupakan  salah  satu  perusahaan  tambang  yang  dikelola  oleh  pihak asing.  Sebagian  besar  keuntungan  yang  didapat  dari  hasil  tambang  pasti  akan masuk ke devisa milik  asing dan bukan ke  Indonesia.  Indonesia kaya  akan hasil tambang, seharusnya kita lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kita miliki supaya berbagai tambang yang kita miliki dapat kita kelola sendiri dan keuntungan  yang  didapat  akan mengalir  ke  cadangan  devisa  negara.  Pemerintah juga  sudah  seharusnya  lebih  serius  dalam  menyelesaikan  masalah  yang  terkait dengan Freeport  supaya  tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM  yang  terjadi dan kasusnya tidak pernah terselesaikan.


DAFTAR PUSTAKA

http://rimanews.com/read/20110706/33855/abaikan-hak-masyarakat-adat-freeport-rampok-kekayaan-alam-papua (diakses tanggal 26 April 2017)
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Freeport_Indonesia&action=edit&section=9 (diakses tanggal 20 Oktober 2011)
http://www.menlh.go.id/terbaru/artikel.php?article_id=1702 (diakses tanggal 26 April 2017)
http://www.ranesi.nl/arsipaktua/Asia/kabar_papua051117/konflik_freeport060414???disclaimer.link??? (diakses tanggal 26 April 2017)
http://www.papuabaratnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1218:sejarah-kelam-tambang-freeport-bagian-1&catid=73:opini&Itemid=417 (diakses tanggal 26 April 2017)

http://elektronikaunej.blogspot.co.id/2013/12/pengaruh-freeport-terhadap-lingkungan.html#sthash.oBDOwFvp.dpuf (diakses tanggal 26 April 2017)

Komentar

Postingan Populer