KASUS IDEA FIELD INDONESIA VS MEDIANCE



PT IDEA FIELD INDONESIA yang berlokasi di Jalan Burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain ) yang yang indah dan setiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet sehingga desain grafis hasil karya Idea Field Indonesia bisa dikenal dan digunakan secara nasional maupun internasional. Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet adalah katalog dibawah ini : 
 

Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut.

          A.   Upaya Hukum
Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008. Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbitrer dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya. Hasil arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$ harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan oleh http://www.elance.com.




          B.   Analisa Bukti
Dalam kasus di atas sangat jelas bukti yang ada terletak pada design grafis hasil karya Idea Field Indonesia yang sangat mirip dengan design Mediance sehingga dengan demikian dapat diketahui bahwa Mediance secara benar telah melakukan pelanggaran hak cipta design grafis karya dari Idea Field Indonesia.

          C.   Undang - Undang yang Berlaku
Dalam Kasus Tersebut tidak di jelaskan UU yang berlaku, tetapi jika di analisa maka kasus tersebut terkena UUHC Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi : “Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

          D.   Hukuman yang Berlaku
Dalam Kasus ini Jika di ukur dari UU yang berlaku maka akan dikenakan hukuman Penjara Paling lama   lima tahun atau/dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00. Karena dalam kasus ini langkah hokum yang diambil adalah mediasi atau arbitrase maka dari hasil arbitrase Mediance dijatuhi Hukuman berupa denda sebesar 300 US$ walaupun ada pemotong dengan Biaya Arbitrase.

          E.    Solusi dari Kasus
Bagi perusahaan web design yang belum memiliki karya web design sendiri harus membuat karyanya sendiri dengan pemikiran bahwa dengan cara itu lebih berguna dan memiliki ciri khas perusahaan daripada kita meniru hasil karya orang lain yang bisa merugikan perusahaan sendiri dan perusahaan yang ditiru hasil karyanya. Bagi perusahaan web design yang sudah memiliki karya web design sendiri harus lebih meningkatkan keamanan webnya agar hasil karyanya tidak mudah ditiru oleh perusahaan lain atau orang lain sehingga tidak merugikan bagi perusahaan.




 


     
    


     
     




 
 








Komentar

Postingan Populer