KASUS IDEA FIELD INDONESIA VS MEDIANCE
PT
IDEA FIELD INDONESIA yang berlokasi di Jalan Burangrang No 34 Bandung,
Jawa Barat adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam
bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan
desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk (
desain ) yang yang indah dan setiap kliennya di tangani dengan detail dan
teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan
dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan
dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internasional, melalui
pemasaran secara langsung maupun melalui media internet sehingga desain grafis
hasil karya Idea Field Indonesia bisa dikenal dan digunakan secara nasional
maupun internasional. Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD
INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet),
dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli
karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam
website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang
berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil
karya yang diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di
internet adalah katalog dibawah ini :
Pada
tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi
karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam
website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang
MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa
pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE,
bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam
katalog tersebut.
A. Upaya Hukum
Pada
tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan somasi pada
MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog tersebut dan semua
karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA FIELD INDONESIA yang
dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan
katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah
satu karya desain grafis dalam katalog tersebut sebesar 500 US$
selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008. Sampai pada tanggal 29 Juni
2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD
INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com sebagai pihak
yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak
MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk
badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT IDEA
FIELD INDONESIA memilih hakim arbitrer dari Asosiasi Desain Grafis
Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya. Hasil arbitrase
pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak MEDIANCE akan menghentikan
penggunaan katalog tersebut dalam website elance.com dan akan membayar
uang sebesar 300 US$ atas penggunaan katalog dan perbanyakan karya desain
grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase tersebut telah dilaksanakan oleh
MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$ harus rela dipotong sebesar 100 US$
untuk biaya arbitrase yang disediakan oleh http://www.elance.com.
B. Analisa Bukti
Dalam
kasus di atas sangat jelas bukti yang ada terletak pada design grafis hasil
karya Idea Field Indonesia yang sangat mirip dengan design Mediance sehingga
dengan demikian dapat diketahui bahwa Mediance secara benar telah melakukan
pelanggaran hak cipta design grafis karya dari Idea Field Indonesia.
C. Undang - Undang yang Berlaku
Dalam
Kasus Tersebut tidak di jelaskan UU yang berlaku, tetapi jika di analisa maka
kasus tersebut terkena UUHC Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi : “Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
D.
Hukuman yang
Berlaku
Dalam
Kasus ini Jika di ukur dari UU yang berlaku maka akan dikenakan hukuman Penjara
Paling lama lima tahun atau/dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Karena dalam kasus ini langkah hokum yang diambil adalah mediasi atau arbitrase
maka dari hasil arbitrase Mediance dijatuhi Hukuman berupa denda sebesar 300
US$ walaupun ada pemotong dengan Biaya Arbitrase.
E. Solusi dari Kasus
Bagi
perusahaan web design yang belum memiliki karya web design sendiri harus membuat
karyanya sendiri dengan pemikiran bahwa dengan cara itu lebih berguna dan
memiliki ciri khas perusahaan daripada kita meniru hasil karya orang lain yang
bisa merugikan perusahaan sendiri dan perusahaan yang ditiru hasil karyanya. Bagi
perusahaan web design yang sudah memiliki karya web design sendiri harus lebih
meningkatkan keamanan webnya agar hasil karyanya tidak mudah ditiru oleh
perusahaan lain atau orang lain sehingga tidak merugikan bagi perusahaan.
Komentar
Posting Komentar