Simbol dan Istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right.
Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya tidak berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Simbol-simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual bertujuan sebagai
indikator bahwa suatu karya merupakan hak original seseorang. Berikut adalah
simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
- Copyright
- Registered
- Trademark
4.
Service Mark
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
5. ISO 14001
Istilah-Istilah yang Digunakan dalam
Hak Kekayaan Intelektual
Banyak
terdapat stilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual dari
mulai istilah dalam simbol yang digunakan, istilah mengenai badan khusus yang
menangani hak kekayaan intelektual, sampai dengan istilah-istilah yang
berkaitan dengan macam-macam hak kekayaan intelektual. Berikut adalah
penjabaran istilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
Istilah
hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual
Property Rights) terdiri dari copy rights (hak cipta) dan indusrial
property rights (hak kekayaan perindustrian) (Nurjannah, 2015). Istilah
mengenai badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual adalah World
Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization. Istilah
lain yang bersangkutan adalah Registered, Trademark, dan Copyright yang
merupakan simbol-simbol.
Komentar
Posting Komentar